Jumat, 07 Maret 2014

Siswi SMK Ketahuan Mesum di Kelas Dikeluarkan dari Sekolah


RABU, 11 APRIL 2012



WAJO - Siswi SMK negeri di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dikeluarkan dari sekolah diduga berbuat mesum dengan kekasihnya.

Siswi berinisial Ba ketahuan oleh wakil kepala sekolah berpelukan dan berciuman di dalam kelas saat pergantian jam belajar.

Kepala sekolah tempat Ba menimba ilmu mengatakan Ba dikeluarkan karena melanggar poin 29 tata tertib sekolah. Di situ disebutkan siswa dan siswi yang melakukan tindakan amoral akan dikenai sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah.

Tata tertib tersebut, kata kepala sekolah, sudah disepekati antara pihak sekolah dengan orangtua saat penerimaan siswa baru.

”Siswi ini kami keluarkan berdasarkan tata tertib. Ada tiga pelanggaran yang tidak kami tolerir yakni narkoba, berkelahi, dan melakukan perbuatan amoral. Dia masuk di poin 29, melakuan perbuatan berciuman atau berpelukan,” jelasnya.

Sementara itu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, mengaku dia melihat sendiri Ba sedang berbuat mesum di kelas. Saat pergantian jam pelajaran, dia berkeliling memeriksa kondisi kelas.

Wakil kepala sekolah mengaku melihat Ba duduk di kursi yang sama dengan kekasihnya. Mereka tidak hanya berciuman tapi juga berpelukan.

“Si perempuan dipeluk dari belakang dan baju laki-laki sudah keluar dan tidak lagi rapi makanya saya minta mereka menghadap ke BK (Bimbingan dan Konseling),” ujar wakil kepala sekolah.

Setelah perbuatan itu, orangtua Ba kedua murid dikirimi surat berisi penjelasan bahwa anak mereka telah melakukan pelanggaran berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar