Minggu, 17 November 2013
Hukum Menjual Tokek
Tokek sama dengan binatang cicak,Rosulullah SAW memerintahkan kita untuk membunuhnya sebagaimana dalam debuah hadist dari Abu Huroiroh ra. Berkata Rosullulah SAW bersabda:
“Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama,maka baginya sekian dan sekian kebaikan,barangsiapa membunuhnya pada pukulan kedua,maka baginya sekian dan sekian kebaikan lebih sedikit dari yang pertama,dan barangsiapa membunuhnya pada pukulan ketiga,maka baginya sekian dan sekian kebaikan lebih sedikit dari yang kedua.”(HR.Muslim:4156)
Setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh berarti haram karena binatang tersebut berbahaya jika dibiarkan hidup,dan sesuatu yang haram ,maka menjualnya juga haram.sebagaimana Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya jika Alloh mengharamkan suatu kaum untuk makan sesuatu,maka pasti mengharamkan bagi mereka jual belinya.”(HR.Abu Dawud:3490,dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Ghoyatul Maram:1/192)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar